Sabtu, 10 April 2010

HAM (Hak Asasi Manusia)

HAM
(Hak Asasi Manusia)

Pemahaman HAM Dalam Perspektif Hukum Dan Perundangan
Oleh: Akhmadi Yusran SH MH


Perbincangan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan demokrasi kita terasa makin mencuat, meski pemahaman terhadapnya belum memuaskan karena banyak konsepsi yang dikembangkan masih dipahami secara beragam mulai dari orang/masyarakat awam hingga kalangan yang 'melek' HAM.

HAM yang bersifat kodrati dan berlaku universal itu pada hakikatnya berisi pesan moral yang menghendaki setiap orang baik secara individu ataupun kelompok bahkan penguasa/pemerintah (negara) harus menghormati dan melindunginya.

Pesan moral yang ada, memang belum mengikat atau belum mempunyai daya ikat secara hukum untuk dipaksakan pada setiap orang. Ketika ia dimuat (dicantumkan dan ditegaskan) melalui berbagai piagam dan konvensi internasional, maka semua orang harus menghormatinya. Paling tidak negara (sebagai yang bertanggung jawab dalam rangka penghormatan dan pelaksanaan HAM) yang ikut terlibat dalam atau sebagai peserta konvensi dan terlibat dalam penandatanganannya, juga terhadap piagam yang telah disetujui bersama itu, akan terikat dan berkewajiban untuk meratifikasinya ke dalam peraturan perundangan masimng-masing negara bersangkutan.

Dalam proses demikian, HAM telah diakomadasi ke dalam hukum. Dengan kata lain, pesan HAM tersebut telah menjelma menjadi pesan hukum karena ia telah dinormakan yakni melalui peraturan perundangan. Dengan demikian, konsepsi HAM yang dimuat dalam berbagai peraturan perundangan itu akan berfungsi sebagai suatu norma yang mengikat, sehingga harus ditaati dan dilaksanakan.

Meski demikian, fungsi hukum yang mengatur tentu selalu ada dan tampak ketika fenomena sosial itu harus diatur, adalah karena pertama, ia harus dilindungi dari tindakan atau perbuatan sewenang-wenang, ketidakseimbangan dan ketidakpastian, dan sebagainya. Kedua, karena persoalan pelaksanaan (implementasi) yang memang harus diatur pula. Semua harus berlangsung tertib dan teratur di bawah aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, fungsi mengatur dan menertibkan hukum (yang ada dalam peraturan perundangan) itu, terdapat upaya 'membatasi' dalam pelaksanaan.

Mengapa HAM 'dibatasi' ketika ia akan dilaksanakan adalah, karena ia terkait 'aturan'. Hak dan kebebasan yang ada dalam HAM akan menjadi terbatas/dibatasi oleh adanya kaidah yang berlaku. Bahkan tidak hanya kaidah/norma hukum, akan tetapi kaidah yang berlaku dan dihormati secara umum. Karena ada kewajiban azasi, maka hak asasi pun menjadi dibatasi. Dengan hukum, prinsip keseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi diatur terutama dalam kerangka pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Konsepsi HAM Dalam Perundangan RI


Penuangan konsep HAM dalam pelbagai peraturan perundangan tidak boleh dikatakan purna atau tidak purna, karena sesungguhnya pencantuman pernyataan HAM di dalam peraturan perundangan itu bermaksud awal, menegaskan kembali hak yang telah ada dan mungkin lebih dahulu disebut dalam beragam peraturan perundangan lain. Meski, akomodasi mengenai HAM dalam berbagai peraturan perundangan lain itu tidak langsung dan agak samar-samar.

Mengapa konstitusi kita (UUD 1945) tidak banyak memuat ketentuan mengenai HAM, mulanya adalah karena pada waktu itu awal pembentukan negara dan Konstitusi itu sendiri. Kita beranggapan, cukup 'diwakili' oleh Pembukaan UUD 1945 sehingga dalam Batang Tubuh (pasal-pasal)-nya tidak dijabarkan lagi.

Akan tetapi kini ternyata kita 'terpaksa' mencantumkan/menjabarkannya ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Bahkan melalui amandemen kedua, kita menambah dan memperjelas ketentuan berkenaan HAM dalam satu bab tersendiri, yakni Bab XA dari pasal 28A hingga 28 J UUD 1945. Hal ini bisa jadi dapat dianggap masih kurang, meski sebenarnya telah cukup karena nantinya secara rinci juga akan dijabarkan ke dalam peraturan perundangan khusus berkenaan HAM.

Lahirnya UU Nomor 33 Tahun 1999 tentang HAM dan seperangkat peraturan
perundangan yang ada mengenai HAM sebagai penjabaran lebih lanjutnya,termasuk
UU yang berasal dari ratifikasi konvensi internasional mengenai HAM,sesungguhnya menguatkan adanya indikasi bahwa RI berupaya sungguh-sungguh
memperhatikan persoalan yang berkenaan dengan HAM.

Meski demikian, karena konsepsi HAM yang tidak harus sama antara satu negara dengan negara lainnya terutama karena persoalan ideologi dan sebagainya, maka yang disebut sebagai 'pengakuan' HAM itu menjadi berbeda pula. Dengan kata lain, terdapat batasan dalam penerimaan konsepsi HAM tersebut.

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, haka memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang¬wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan¬undangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang¬-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai¬nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar